AHY: Utang KCIC Tak Boleh Menghambat Proyek Besar Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

AHY: Utang KCIC Tak Boleh Menghambat Proyek Besar Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

AHY menjelaskan bahwa pembahasan restrukturisasi utang proyek kereta cepat Jakarta-Bandung melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti BPI Danantara, Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Menurutnya, koordinasi intens juga terus dilakukan dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil bersifat realistis, berkelanjutan, dan tidak membebani keuangan negara.

“Kami masih dalam tahap mengkaji berbagai opsi. Jadi, saya belum bisa menyampaikan keputusan final karena semuanya masih dihitung secara detail,” ujar AHY.

Ia menambahkan, keputusan akhir mengenai skema penyelesaian utang KCIC masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini, katanya, menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang hati-hati dan menyeluruh.