Alexander juga memastikan bahwa seluruh proses pembayaran denda telah dilakukan melalui mekanisme resmi. Dana tersebut disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap platform digital merupakan agenda berkelanjutan pemerintah.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” katanya.
Komdigi pun mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten, serta menjaga komunikasi yang responsif dan proaktif dengan pemerintah demi terciptanya ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
Sumber: merdeka.com