Ketentuan terbaru mengenai tunjangan rumah anggota dewan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.
Dalam aturan itu disebutkan, tunjangan perumahan untuk anggota dewan ditetapkan sebesar Rp47 juta, untuk wakil ketua dewan Rp72 juta, dan untuk ketua dewan mencapai Rp79 juta per bulan.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa besaran tunjangan akan kembali dihitung berdasarkan appraisal.
“Nanti kami evaluasi sesuai appraisal, kami rapatkan,” ujarnya.
Sumber: merdeka.com