Bola.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, Jumat (5/12/2025).
Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan besaran BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), disertai komponen nilai manfaat dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Antara, Beleid ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M. Penetapan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yaitu total keseluruhan biaya operasional haji yang dikelola oleh pemerintah, mencakup semua aspek mulai dari transportasi, akomodasi, hingga layanan di Arab Saudi.
Sedangkan Bipih adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji, yaitu sebagian dari total biaya haji yang dibayarkan langsung oleh Jemaah.