Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta melihat apakah pendiri pagar laut tersebut memiliki perizinan
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil sejumlah langkah mengatasi pagar laut yang berada di depan Pulau C reklamasi, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran pagar tersebut pada Rabu (15/1).
Baca juga: Airlangga tegaskan pagar laut bukan bagian dari proyek Giant Sea Wall
“Kami bersama tim Kementerian KP juga Satpol PP, dan dari Kabupaten Pulau Seribu mengukur (pagar laut) memakai drone. Jadi, memang saat sekarang ini sudah tidak ada perpanjangan atau penambahan volume dari pagar tersebut,” kata Eli di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Eli menjelaskan, hasil pengukuran tersebut menunjukkan panjang pagar laut kurang lebih sepanjang 500 meter. Eli pun memastikan tidak ada perpanjangan pagar laut lagi.
Baca juga: Nelayan keluhkan pagar laut di perairan Kamal Muara
Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI Jakarta melihat apakah pendiri pagar laut tersebut memiliki perizinan.
“Tentu saat sekarang ini kita tahu bahwa perizinan masih ada di Kementerian Kelautan Perikanan tentang KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” kata Eli.
Eli pun menyebutkan saat ini sifatnya masih menanyakan siapa pemilik pagar laut tersebut.
Baca juga: ORI: Kerugian nelayan Rp9 miliar akibat pagar laut masih hitungan sementara
Belakangan keberadaan sejumlah pagar laut tanpa izin menjadi polemik. Bahkan para nelayan pun mengeluhkan keberadaan pagar laut tersebut.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025