Pengawasan dilaksanakan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan tidak langsung (offsite) dan pengawasan langsung (onsite) melalui pemeriksaan di lapangan.
Seluruh proses pengawasan tersebut disusun berdasarkan perencanaan yang mempertimbangkan skala prioritas, tingkat urgensi, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik dan kompleksitas kegiatan usaha masing-masing bank agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Untuk memperkuat landasan pengaturan, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 mengenai Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
Dian Ediana Rae juga menyampaikan bahwa OJK kembali mengingatkan perbankan untuk memperkuat manajemen risiko guna mencegah penyalahgunaan sistem dalam tindak pidana fraud yang kerap berkaitan dengan kelemahan keamanan siber.
Sejumlah langkah konkret diminta untuk segera dilakukan bank, termasuk penyempurnaan fraud detection system serta penguatan penerapan prinsip know your customer (KYC) dalam proses verifikasi identitas nasabah.