Mengenal Tugas dan Aturan Kerja Debt Collector usai Insiden di Kalibata

Mengenal Tugas dan Aturan Kerja Debt Collector usai Insiden di Kalibata

Debt collector merupakan pihak, baik perorangan maupun kelompok, yang ditunjuk bank atau lembaga pembiayaan untuk menagih utang dari konsumen yang menunggak.

Mereka bertugas mengingatkan debitur agar segera menyelesaikan kewajiban, dan biasanya mendapat komisi dari pembayaran yang berhasil ditagih.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa peran debt collector memang diperlukan dalam proses penagihan kredit. Namun, seluruh aktivitas penagihan harus mengikuti kode etik ketat agar tidak melanggar hak-hak debitur.

Penagihan utang bukan hal baru; sejak ribuan tahun lalu praktik ini sudah dikenal.

Istilah debt collector berasal dari bahasa Inggris yang secara langsung berarti “penagih utang”. Pemahaman mengenai kerja mereka penting agar masyarakat mengetahui batasan dan hak ketika menghadapi proses penagihan.

Jika upaya penagihan lewat telepon atau komunikasi awal tidak membuahkan hasil, debt collector bisa melakukan penagihan secara langsung dengan mendatangi alamat debitur. Bila debitur berkukuh tidak mau melunasi utang, kreditur dapat membawa persoalan ini ke jalur hukum.