Sebagai langkah cepat, Ditjen Gakkum Kehutanan membentuk tim gabungan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan kondisi lapangan. Meski menghadapi cuaca buruk, medan berat, dan keterbatasan logistik, proses verifikasi tetap berjalan.
Sejak Kamis (4-12-2025), tim memasang papan larangan pada lima lokasi yang diduga menjadi area pembalakan liar: dua titik berada di konsesi PT TPL, dan tiga titik lainnya di lokasi PHAT milik JAM, AR, dan DP.
Pada saat bersamaan, PPNS Balai Gakkum Sumatra juga mulai menyidik dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan pemilik PHAT bernama JAM, setelah petugas menemukan empat truk berisi kayu tanpa dokumen resmi (SKSHH-KB).
Kasus tersebut dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Pemanggilan seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9-12-2025).
“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Dwi.
Kemenhut juga menegaskan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan agenda pemulihan hulu DAS dan perlindungan masyarakat yang terdampak banjir.