Bola.com, Jakarta – Gubernur Bali, Wayan Koster, berencana mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menekan alih fungsi lahan produktif yang selama ini marak terjadi di Pulau Dewata.
Koster menekankan bahwa Bali sebagai destinasi wisata internasional menarik minat investasi tinggi, baik dari investor lokal maupun asing, khususnya di sektor jasa pariwisata.
Namun, kurangnya aturan tata ruang di masa lalu memicu banyak pelanggaran, termasuk terhadap sempadan pantai, sungai, dan tebing.
“Karena dulu belum ada tata ruang yang jelas, sekarang banyak yang melanggar aturan yang ada. Terutama mengenai sempadan pantai, sempadan sungai, dan tebing,” ujar Koster saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (26-11-2025).
Persebaya Surabaya resmi memecat Eduardo Perez. Bruno Moreira memberikan komentar soal kerja sang pelatih selama bersama tim.