Bola.com, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memainkan peran penting dalam mendistribusikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Bantuan ini menyasar kelompok-kelompok yang secara syariat Islam berhak menerima zakat, atau dikenal sebagai mustahik.
Setiap jenis bantuan memiliki ketentuan dan kriteria tersendiri.
Terdapat delapan kelompok mustahik yang menjadi prioritas penerima bantuan, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak atau orang yang terjerat perbudakan modern), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Setiap golongan ini memiliki persyaratan khusus agar dapat menerima zakat.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kriteria penerima bantuan, jenis bantuan yang tersedia, serta tahapan dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuannya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo, memberikan apresiasi untuk kepengurusan baru Akuatik Indonesia periode 2025-2029 yang kembali dipimpin Anindya Bakrie.