Lebih lanjut Arya Sinulingga menjelaskan setelah menjalani rapat dengan DPR RI, Calvin Verdonk masih harus menjalani banyak proses sebelum menjadi Warga Negara Indonesia.
Setelah ini DPR RI akan bersurat ke Presiden. Kemudian Presiden memberi surat kepada Kemenkumham. Setelah itu Verdonk masih harus menjalani sumpah janji setia.
“Habis itu ke Presiden. Presiden mengeluarkan surat ke Kemenkumham, ambil sumpah, bikin KTP, paspor, setelah itu daftar ke FIFA. Ya kita upayakan nanti,” tandas Arya.