Sebelumnya, dari hasil finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, ada sejumlah pasal yang dinilai memberatkan pelaku usaha.
Di antaranya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Sementara itu, dalam Rapat Pansus KTR, pada Kamis 2 Oktober 2025, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi menyampaikan, aspirasi pedagang kecil, pelaku UMKM masih didengarkan.
Afifi mengeklaim, hadirnya Raperda KTR tidak akan merugikan para pelaku usaha. Hal ini, kata dia juga sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Afifi menyebut, eksekutif bakal memetakan terlebih dahulu seluruh masukan yang ada, termasuk dari pelaku usaha. Kemudian, kata dia masukan itu akan dirapatkan bersama dengan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.
“Sekali lagi, prinsipnya, segala masukan akan tetap kami terima dan Raperda ini arahnya agar menjadi Perda yang aspiratif, yang demokratis, meminimalisir kegaduhan di masyarakat. Jangan sampai adanya Raperda KTR ini membuat kegaduhan dan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk yang ultramikro, UMKM tadi,” ucap Afifi.