Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS hingga 12 Persen, Berlaku Mulai Oktober 2025

Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji PNS hingga 12 Persen, Berlaku Mulai Oktober 2025

Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji efektif berlaku mulai Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel untuk dua bulan sekaligus (Oktober dan November).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk anggota TNI, Polri, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta penyuluh di berbagai instansi.

Pemerintah berharap tambahan pendapatan ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh para aparatur negara menjelang akhir tahun.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, terutama terkait dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas fiskal di tengah upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.