Kembali Naik Status, Adi Soemarmo Solo Jadi Bandara Internasional

Kembali Naik Status, Adi Soemarmo Solo Jadi Bandara Internasional

Hal ini harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Bandar Udara Adi Soemarmo dalam waktu enam bulan setelah penetapan KM 37 Tahun 2025.

“Setelah ditetapkan sebagai bandara udara internasional, kami bersama Pemerintah Daerah Provinsi wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif seperti surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, surat rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari menteri bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan,” jelas Erick.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi secara intensif dengan semua pihak terkait melalui Komite Fasilitas I (FAL) Bandar Udara.

“Seluruh fasilitas keselamatan, keamanan, layanan pendukung, dan pemenuhan personel terkait untuk mendukung penerbangan internasional, saat ini sedang kami persiapkan. Mohon dukungannya semoga penerbangan internasional di Bandar Udara Adi Soemarmo dapat segera hadir menyambut masyarakat Soloraya,” kata Erick optimis.