Berdasarkan usulan, calon pembeli akan menjalani masa sewa rumah selama kurang lebih dua tahun.
Selama periode itu, mereka membayar angsuran yang mencakup tiga komponen: biaya sewa, tabungan yang nantinya digunakan sebagai uang muka, serta biaya proses dan perawatan rumah.
Pemerintah berharap, jika skema ini disepakati, pekerja informal dan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses kredit perumahan dapat lebih mudah mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Sumber: merdeka.com