Cuti Bersama 18 Agustus 2025: ASN Wajib, Swasta Menyesuaikan Kebijakan

Cuti Bersama 18 Agustus 2025: ASN Wajib, Swasta Menyesuaikan Kebijakan

Bola.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Senin (18-8-2025), sebagai cuti bersama untuk memperpanjang momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.

Penambahan ini membuat masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang atau long weekend mulai Sabtu (16-8-2025), Minggu (17-8-2025) yang bertepatan dengan Hari Proklamasi, hingga Senin (18-8-2025).

Sesuai SKB, cuti bersama 18 Agustus berlaku otomatis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi karyawan swasta, pelaksanaannya diserahkan pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Fleksibilitas ini mengikuti pola yang sudah berlaku selama ini: cuti bersama dalam SKB terutama ditujukan untuk ASN, sedangkan sektor swasta bebas menyesuaikan dengan kebutuhan operasional dan aturan internal.