Menurut Joko, penguatan regulasi ini menuntut integrasi risiko keberlanjutan ke dalam tata kelola perusahaan serta pelaporan keuangan.
Dengan demikian, kualitas pengungkapan keberlanjutan dapat menjadi faktor strategis bagi daya saing lembaga jasa keuangan, sekaligus menarik pendanaan berkelanjutan dan investasi dari pasar internasional.
Selain pengungkapan keberlanjutan, OJK menekankan integrasi manajemen risiko iklim dalam kegiatan bisnis.
“OJK telah mendorong penerapan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), khususnya di sektor perbankan,” ujar Joko.
Ke depan, OJK berencana memperluas penerapan CRMS ke sektor jasa keuangan lainnya serta menyempurnakan kerangka CRMS dengan skenario iklim yang sesuai kondisi Indonesia.