Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi kembali menegur X Corp karena belum membayar denda administratif yang dijatuhkan sebelumnya. Surat Teguran Ketiga dikirim pada 8 Oktober 2025 melalui jalur resmi komunikasi Platform X.
Denda yang semula ditetapkan pada Teguran Kedua kini meningkat menjadi Rp78.125.000 sebagai akumulasi eskalasi sanksi.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (15-10-2025).
Alexander menegaskan, meski X Corp sudah melakukan take down terhadap konten bermasalah dua hari setelah Surat Teguran Kedua, pembayaran denda administratif tetap wajib sesuai peraturan.
“Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP, serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN),” ujar Alexander.
Sumber: merdeka.com