Sejalan dengan KKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga menegaskan komitmennya melindungi konsumen dari galon tidak layak.
Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, mengatakan pihaknya membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.
“Kalau nanti dikasih galon yang ‘manula’ oleh penjual, konsumen bisa melapor ke BPKN melalui call center 08153 153 153,” ujarnya.
Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, memberi jalur resmi bagi konsumen menuntut produk aman dan berkualitas.
Kehadiran dua kanal aduan ini diharapkan memperkuat posisi konsumen dalam menuntut produk yang aman. Dengan dukungan KKI dan BPKN, masyarakat tidak perlu ragu menolak galon yang berpotensi membahayakan kesehatan.