Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa aturan tersebut melarang setiap pihak untuk menolak rupiah dalam transaksi pembayaran.
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (21-12-2025).
Terkait sistem pembayaran, BI menekankan bahwa penggunaan rupiah dapat dilakukan melalui berbagai instrumen, baik tunai maupun nontunai.
Pemilihan metode pembayaran tersebut diserahkan kepada kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Ramdan.