Infografis Deretan Tindak Pidana dalam KUHP Baru

Infografis Deretan Tindak Pidana dalam KUHP Baru

Liputan6.com, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat 2 Januari 2026.

Dengan begitu, sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi diberlakukan.

KUHP atau biasa disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.

Apa sajakah jenis-jenis tindak pidana tersebut? Dalam tindak pidana umum salah satunya adalah tindak pidana terhadap keamanan negara, yaitu tindak pidana terhadap ideologi negara, tindak pidana makar, dan tindak pidana terhadap pertahanan negara.

Kemudian, tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dan yang kedua adalah penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Lalu, tindak pidana terhadap negara sahabat yaitu makar terhadap negara sahabat dan penyerangan terhadap kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat beserta penodaan bendera.

Selain itu, dalam tindak pidana khusus salah satunya pelanggaran HAM berat. KUHP baru mengatur pelanggaran HAM berat sebagai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia dengan mengadopsi standar hukum internasional dan merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000.

Selanjutnya, KUHP baru mengatur tindak pidana terorisme selaras dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, dengan menitikberatkan pada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror, rasa takut secara meluas, korban massal, serta sasaran terhadap objek vital strategis.

Lantas, apa saja deretan tindak pidana dalam KUHP baru? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: