Penetapan status bencana nasional bergantung pada beberapa indikator yang harus terpenuhi. Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional.
Beberapa indikator utama meliputi:
1. Jumlah korban: Adanya korban jiwa dalam jumlah besar.
2. Kerugian harta benda: Dampak material yang signifikan.
3. Kerusakan infrastruktur dan fasilitas: Termasuk kerusakan sarana publik.
4. Cakupan wilayah terdampak: Luas area yang terkena bencana.
5. Dampak sosial dan ekonomi: Pengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
6. Kebutuhan penanganan melebihi kapasitas daerah: Saat pemerintah daerah tidak mampu menangani sendiri.
7. Gangguan layanan publik dan pemerintahan: Terganggunya fungsi pelayanan publik secara signifikan.