Penghasilan tersebut mencakup gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Penerima fasilitas PPh 21 DTP meliputi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Sementara bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.
Meski begitu, pekerja yang memanfaatkan fasilitas ini wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, pegawai tidak boleh memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.