Ia menegaskan larangan mengadakan pesta kembang api di area hukum Polresta Denpasar sudah sangat jelas.
“Terkait imbauan itu sudah jelas tidak direkomendasikan melaksanakan kegiatan kembang api. Artinya dilarang,” ungkapnya.
Dia juga menekankan bahwa peraturan tersebut berlaku di semua tempat, termasuk lokasi wisata di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar, seperti Sanur, Kuta, dan Kuta Selatan.
Menurutnya, Polresta Denpasar akan berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk melakukan penertiban di masa mendatang.
Sementara itu, mengenai tindakan yang akan diambil terhadap warga, tempat usaha, atau obyek wisata yang melanggar larangan pesta kembang api, pihaknya akan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan. Dengan demikian, penegakan hukum akan dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.