Menurut Koster, persoalan kekeringan dan keterbatasan akses air bersih di beberapa titik Bali harus ditempatkan sebagai agenda prioritas, baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.
“Sama-sama untuk memetakan sumber air, mata air, dan bagaimana pola distribusinya. Apalagi secara spesifik daerah-daerah desa terpencil itu harus dilakukan secara spesifik untuk menyalurkan airnya agar rakyat mendapatkan hak untuk memperoleh air sesuai dengan kebutuhannya,” tegasnya.
Ia juga memastikan rencana pendirian BUMD ini telah melalui kajian kebutuhan daerah serta analisis kelayakan bisnis dan dinyatakan layak untuk dijalankan. Pada tahap awal, Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani akan mengelola sektor air melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Ke depan, Pemprov Bali juga membuka peluang untuk mengintegrasikan pengelolaan air dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) dan UPTD Pengelolaan Air Limbah (PAL), dengan mempertimbangkan kapasitas BUMD dan kebutuhan layanan masyarakat.
“Jadi sekarang ada beberapa unit pengelola air. Saya kira itu ke depan harus kita kolaborasikan supaya menjadi lebih produktif, efektif, dan efisien,” ujarnya.