7 Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol Ilegal, dari Teror hingga Data Bocor

7 Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol Ilegal, dari Teror hingga Data Bocor

Kementerian Agama juga mulai memperketat pengawasan dengan melakukan patroli siber terhadap konten umrah di media sosial, termasuk umrah backpacker, penjualan visa umrah, serta SISKOPATUH untuk umrah maupun haji mandiri, yang dinilai tidak sejalan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Dengan begitu, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.

Sementara itu, menjelang pertengahan November 2025, jumlah entitas ilegal yang diberantas OJK dan Satgas PASTI terus bertambah.

Sejak Satgas dibentuk pada 2017 hingga 12 November 2025, total 14.005 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan.

Perinciannya mencakup 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 pinjaman online ilegal (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.

 

Sumber: merdeka.com