Menteri Purbaya menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan dana jika diperlukan.
“Saya bukan bidang itu. Tapi, kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujarnya, menegaskan respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana di Sumatra.
Pernyataan ini muncul di tengah keberadaan Pendanaan Inovatif PFB yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, yang mulai berlaku sejak 13 Agustus 2021.
Peraturan ini bertujuan memperkuat ketahanan fiskal pemerintah dalam menghadapi risiko bencana.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, PFB merupakan mekanisme pemerintah untuk memperkuat daya tanggap fiskal dalam menangani dampak bencana alam maupun non-alam.
Sistem ini memungkinkan strategi pendanaan bencana dikelola lebih efektif, baik melalui alokasi APBN/APBD maupun dengan memindahkan risiko ke pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.
Dengan adanya PFB, biaya penanganan bencana besar tidak hanya bergantung pada anggaran tahunan APBN/APBD.
Sistem ini diharapkan mempercepat proses pemulihan serta melindungi masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan dan miskin, dari kerugian akibat bencana.