Menurut DJP, perusahaan-perusahaan tersebut dicurigai menggunakan sejumlah modus pelanggaran, dari penghindaran pungutan ekspor hingga pengabaian kewajiban pemenuhan pasar domestik (DMO).
“Tentu tadi modusnya untuk menghindari pungutan ekspor, kemudian kewajiban domestic market obligation (DMO), kemudian (kewajiban) pajak dalam negeri, dan dugaan dividen yang terselubung,” tambah Bimo.
Pada awal November 2025, DJP mengumumkan temuan awal terhadap 282 perusahaan yang diduga memanipulasi dokumen ekspor minyak kelapa sawit (CPO) melalui praktik under-invoicing.
Bimo menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari temuan 25 WP yang melanggar sepanjang 2025 dan 257 WP yang melakukan pelanggaran serupa dalam periode 2021-2024.
“Milestone awal ini modus penggelapan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)-nya itu fatty matter, yang ternyata itu bukan fatty matter. Ini merupakan milestone awal,” jelas Bimo beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.