Bimo menegaskan, kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk memperkuat kemampuan pelacakan aset (asset tracing), yang sering menjadi kendala dalam penyitaan.
Pemerintah tidak segan menempuh langkah tegas berupa penyitaan aset jika wajib pajak tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya.
Untuk aset yang sulit dijual karena kondisi fisik atau harga pasar, DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) agar proses lelang bisa memberikan harga wajar sesuai kondisi pasar.
Kendati upaya penagihan terus berjalan, beberapa kasus tunggakan masih menghadapi kendala hukum. Sebagian wajib pajak belum bisa ditindak secara aktif karena kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Beberapa wajib pajak masih dalam proses hukum, ada banding atau peninjauan kembali (PK). Baru setelah inkrah, kami ambil langkah-langkah sesuai undang-undang,” kata Bimo.
Sumber: merdeka.com